www.kompas.com
Pemilik tempat usaha masih acuh terhadap Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17/2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.(Dok. Sudin Kominfotik Jakarta Selatan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+