www.kompas.com
Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (10/1/2021). Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.(KOMPAS.com/ROSIANA HARYANTI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+