www.kompas.com
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar didampingi istrinya, Ida Laksmiwati, dan adik Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Andi Syamsudin, mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan peninjaun kembali (PK) boleh diajukan lebih dari satu kali. Antasari mengajukan pengujian pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP. Kini, MK telah menghapus pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UU. TRIBUNNEWS/HERUDIN(HERUDIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+