Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan, Rizieq Shihab meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (30/3/2021) pukul 16.25 WIB.
(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+