www.kompas.com
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan dua orang, yakni inisial W dan MF, sebagai tersangka penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat.(Sonya Teresa Debora)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+