www.kompas.com
Rizieq Shihab menilai pemidanaan kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, merupakan bentuk kriminalisasi cinta dan rindu kepada guru. Hal itu disampaikan Rizieq saat membacakan pledoi atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).(DOKUMENTASI TIM KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+