Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum untuk kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.
(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+