www.kompas.com
Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum untuk kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+