www.kompas.com
Terdakwa Rizieq Shihab membandingkan tuntutan perkaranya terkait tes usap di RS Ummi Bogor dengan tuntutan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra. Hal itu disampaikan Rizieq saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+