www.kompas.com
Terdakwa Rizieq Shihab menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor, tidak masuk akal. Hal itu diutarakan Rizieq saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+