www.kompas.com
Terdakwa Rizieq Shihab mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyampaikan adagium yang aneh dalam perkara tes usap di RS Ummi Bogor. Hal itu dikatakan Rizieq saat membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+