www.kompas.com
Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Andi Tatat, divonis penjara satu tahun penjara terkait kasus tes usap yang menjerat Rizieq Shihab di RS tersebut. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+