www.kompas.com
Sejumlah pedagang menunggu pembeli di lapaknya Pasar Pagi, Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Menurut Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam mendukung pemerintah dengan menerapkan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli mendatang, untuk pasar tradisional toko sembako dan supermarket tetap beroperasi dengan batas waktu hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+