Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Sebuah truk sedot WC yang kedapatan membuang limbah domestik di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, telah ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).
(Dok. Humas DLH DKI Jakarta)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+