Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kejaksaan Negeri Depok menerima pelimpahan tersangka barang bukti kasus hoaks babi ngepet pada Kamis (26/8/2021). Tersangka AI akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, hingga 14 September 2021.
(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+