www.kompas.com
Kejaksaan Negeri Depok menerima pelimpahan tersangka barang bukti kasus hoaks babi ngepet pada Kamis (26/8/2021). Tersangka AI akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, hingga 14 September 2021.(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+