www.kompas.com
Simpatisan Rizieq Shihab memblokade ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur usai pembacaan vonis terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada Rizieq Shihab, terdakwa kasus tes usap RS Ummi Bogor terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+