www.kompas.com
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggusur 40 kepala keluarga yang tinggal di Jalan Mutiara RT 07 RW 04, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka akan dipindahkan ke rumah susun milik Pemprov DKI. Hal ini dikarenakan tanah yang mereka tempati seluas 4.695 di Karet Tengsin adalah milik Pemprov DKI berdasarkan putusan pengadilan. Pada Rabu (29/9/2021) hari ini, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta telah memasang plang yang menandakan tanah itu adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.(Warta Kota)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+