www.kompas.com
Zaim Saidi (tengah, berbatik), cendekiawan yang sempat ditangkap karena menyelenggarakan pasar muamalah dengan koin dinar dan dirham, dinyatakan tak bersalah dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (12/10/2021) di Pengadilan Negeri Depok.(Tim kuasa hukum Zaim Saidi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+