www.kompas.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Briptu Fikri Ramadhan, terdakwa kasus dugaan tindak pidana tindak pidana pembunuhan (unlawful killing)terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+