www.kompas.com
S, mantan Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, yang menggelar pesta pernikahan anaknya pada hari pertama PPKM Darurat awal Juli lalu, resmi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Depok pada Senin (18/10/2021). (Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+