www.kompas.com
Denda untuk tindakan ilegal dan pencurian air mutlak diberikan terhadap pelakunya karena melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perda DKI no 11 tahun 1993 dan juga SK Direksi PAM Jaya no 72 tahun 2014.(Dok Palyja)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+