Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Denda untuk tindakan ilegal dan pencurian air mutlak diberikan terhadap pelakunya karena melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perda DKI no 11 tahun 1993 dan juga SK Direksi PAM Jaya no 72 tahun 2014.
(Dok Palyja)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+