www.kompas.com
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) meneken perjanjian kerja bersama (PKB) dengan serikat pekerja. Perjanjian itu mengatur hak serta kewajiban serikat pekerja dan memiliki jangka waktu dengan periode 2021-2023.(Dok. PT Transjakarta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+