Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) meneken perjanjian kerja bersama (PKB) dengan serikat pekerja. Perjanjian itu mengatur hak serta kewajiban serikat pekerja dan memiliki jangka waktu dengan periode 2021-2023.
(Dok. PT Transjakarta)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+