Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ermelina Singereta, Kuasa Hukum Korban Anak Panti Asuhan Kencana Rohani Mengatakan Kami sepakat setelah ini akan diajukan gugatan ganti rugi ke PN Depok, Kamis (13/1/2022).
(KOMPAS.com/M CHAERUL HALIM)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+