www.kompas.com
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel Suherman mengungkapkan alasan penyegelan dilakukan lantaran bangunan seluas 1.300 meter persegi itu tidak memiliki perizinan. (KOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+