Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel Suherman mengungkapkan alasan penyegelan dilakukan lantaran bangunan seluas 1.300 meter persegi itu tidak memiliki perizinan.
(KOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+