Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Majelis Hakim PN Depok Memvonis Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo 14 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta atau subsider tiga bulan penjara, Kamis (20/1/2022).
(M Chaerul Halim)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+