Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo dituntut 14 tahun penjara atas perkara kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani Depok, pada Senin (13/12/2021)
(Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+