Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Rumah produksi miras ilegal berjenis ciu yang sudah dipasangi garis polisi di Jalan Dirgantara Raya A/03 RT.01/RW.08, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, pada Senin (28/2/2022). (KOMPAS.com/Joy Andre T)
(Joy Andre T)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+