www.kompas.com
PT MRT Jakarta melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam kereta ratangga dan memberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen dari jumlah tempat duduk mulai Senin (14/3/2022).(Dok. PT MRT Jakarta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+