www.kompas.com
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat mejelaskan terkait aturan tilang buat kendaraan yang melebihi kecepatan di atas 100 KM per jam. Penjelasan itu dilakukan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022). (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+