www.kompas.com
Penertiban lahan dilakukan oleh PT KAI Daop 1 Jakarta, warga dinilai menempati lahan ilegal milik PT KAI karena tidak mau membayar kontrak sewa yang telah ditetapkan oleh KAI.(Dok. PT KAI Daop 1 Jakarta )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+