Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Penertiban lahan dilakukan oleh PT KAI Daop 1 Jakarta, warga dinilai menempati lahan ilegal milik PT KAI karena tidak mau membayar kontrak sewa yang telah ditetapkan oleh KAI.
(Dok. PT KAI Daop 1 Jakarta )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+