www.kompas.com
Kolonel Inf Priyanto (tengah), terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto diambil di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+