www.kompas.com
Terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), Kolonel Infanteri Priyanto (kiri), dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+