www.kompas.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memutuskan kasus pejambretan telepon genggam dengan tersangka Ade Rangga yang terjadi di Terminal Senen, pemutusan tersebut dilakukan di Kantor Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2022). (Dokumentasi Pribadi )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+