Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Sebanyak sembilan narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II A Jakarta mendapatkan remisi alias pengurangan hukuman pada Hari Raya Waisak, Senin (16/5/2022).
(Dok. Lapas Kelas II Jakarta)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+