www.kompas.com
Dua terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan karyawati EF (19) di Tangerang, Imam Hapriadi (kiri) dan Rahmat Arifin (kanan), dihadirkan pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2/2017).(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+