www.kompas.com
Remaja terdakwa kasus pembunuhan karyawati EF (19), RA (16), mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2016). Pada sidang putusan ini, RA didampingi ayahnya, Nayudin, yang duduk di sampingnya. (KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+