Kembali ke artikel
2
dari 3
Layar Penuh
Remaja terdakwa kasus pembunuhan karyawati EF (19), RA (16), mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2016). Pada sidang putusan ini, RA didampingi ayahnya, Nayudin, yang duduk di sampingnya.
(KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+