www.kompas.com
Suasana sidang vonis kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap karyawati EF (19) di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa, Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi.(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+