Suasana sidang vonis kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap karyawati EF (19) di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa, Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi.(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)