www.kompas.com
Penumpang saat menunggu kedatangan kereta di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/3/2022). Pemerintah menerbitkan aturan baru naik KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin Covid-19.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+