www.kompas.com
Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa yang menabrak sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), meragukan hasil visum penyebab kematian Handi. Itu disampaikan Priyanto melalui kuasa hukumnya, Letnan Satu Chk Feri Arsandi, saat sidang beragendakan duplik atau tanggapan atas replik oditur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+