Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Satpol PP Tangsel menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Karyawan RT 003, RW 01, Pondok Ranji, Ciputat Timur, pada Rabu (8/6/2022).
(Dok. Satpol PP Kota Tangerang Selatan)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+