www.kompas.com
Bangunan liar yang disegel oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi pada Rabu (15/6/3022) di Jalan Palem Raya, RT 04 RW 01 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan. (Dok. Humas Pemkot Bekasi).(Joy Andre T)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+