Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Bangunan liar yang disegel oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi pada Rabu (15/6/3022) di Jalan Palem Raya, RT 04 RW 01 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan. (Dok. Humas Pemkot Bekasi).
(Joy Andre T)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+