Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pengurus RW 03 di komplek mewah, Perumahan Green Garden , Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, membuat surat edaran terkait larangan pemberian makan kepada kucing liar.
(Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+