Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Lamin (50), warga yang terdampak perubahan nama jalan di DKI Jakarta. Ia harus mengurus perubahan dokumen kependudukan di Jalan Raya Setu Cipayung, Rabu (29/6/2022).
(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+