Kembali ke artikel
2
dari 3
Layar Penuh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela terhadap enam terdakwa dalam kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).
(kompas.com/REZA AGUSTIAN )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+