Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki (tengah) saat melakukan konfrensi pers terhadap kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh DP (30). DP yang sehari-hari bekerja sebagai staf perpustakaan di salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi terbukti melakukan pelecehan seksual dan pencabulan kepada sejumlah siswi sejak tahun 2014.(KOMPAS.com/JOY ANDRE T)