www.kompas.com
Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando, Komar (kiri), Al Fikri Hidayatullah (kedua dari kiri), Muhannad Bagja (ketiga dari kiri), Abdul Latif (ketiga dari kanan), Marcos Iswan (kedua dari kanan), dan Dhia Ul Haq (kanan) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+