www.kompas.com
Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+