www.kompas.com
Aldi, pembuat tato yang dibebaskan setelah dipenjara dua bulan atas kasus pencurian ponsel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Juni 2022. Ia dibebaskan setelah setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghentikan kasusnya berdasarkan keadilan restoratif sesuai surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Selasa (6/9/2022).(KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+