Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/9/2022).
(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+