www.kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/9/2022).(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+